Otomotifnet.com - Sistem ganjil genap akan diberlakukan di Bali selama KTT G20.
Aturan ini berlaku dari 11-17 November 2022, mulai pukul 06.00 Wita sampai 22.00 Wita di beberapa ruas jalan.
Aturan ganjil genap ini berlaku untuk kendaraan penumpang dengan pelat ganjil cuma bisa melalui jalan di tanggal ganjil.
Begitu juga untuk kendaraan dengan pelat genap, cuma bisa lewat di tanggal genap.
Dalam pelaksanaannya, Kasubag Anev Ditlantas Polda Bali Kompol Made Subadi mengatakan, tidak akan memberikan sanksi kepada masyarakat.
Polisi akan mengedepankan teguran selama penerapan ganjil genap.
“Kita tidak menekankan pada tindakan, kami sifatnya mengimbau kepada masyarakat. Diharapkan mulai tanggal 13 sampai 16 November 2022 kita bisa menekan mobilitas masyarakat sehingga tidak terjadi kemacetan di jalan raya,” ucap Made dikutip dari NTMC Polri, belum lama ini.
Adapun 10 ruas jalan yang berlaku ganjil genap selama KTT G20 di Bali ialah sebagai berikut;
1. Simpang Sanur - Simpang Pasanggaran
2. Simpang Pesanggaran - Gerbang Benoa