SPBU di Papua Barat Dilarang Layani Mobil Luar Daerah, Polda Enggan Gegabah

Irsyaad W - Rabu, 16 November 2022 | 10:05 WIB

SPBU di Papua Barat dilarang melayani mobil berpelat nomor luar daerah (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - SPBU di Papua Barat diimbau dilarang layani mobil berpelat luar daerah.

Imbauan ini dilontarkan Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw.

Menanggapi ini, Polda Papua Barat enggak gegabah.

Hal tersebut diungkapkan Dirkrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu.

"Kita sudah mendapat statement dari Bapak Pj Gubernur Papua Barat tentang penjualan BBM di Papua Barat," ujar Romylus, (14/11/22).

Nantinya, Romylus menjelaskan untuk pembelian BBM di masing-masing hanyalah kendaraan yang sudah mutasi ke wilayah Papua Barat.

Hanya saja, arahan ini masih bersifat wacana sehingga nantinya akan dilakukan rapat dari semua pihak termasuk Polda Papua Barat, Pertamina dan lainnya.

TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari
Dirkrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu

"Sembari menunggu rapat koordinasi terkait arahan Pj Gubernur, maka kita tetap melaksanakan perintah Kapolda terkait pengawalan di SPBU," tuturnya.

Sebab hingga kini masih ada SPBU yang diduga masih terjadi antrean panjang.