Biar Aman, Motor Listrik Konversi Akan Dibuatkan Nomor Seri di STNK?

Ferdian - Selasa, 22 November 2022 | 18:00 WIB

Konversi motor listrik di BRT bakal meluas di 1.000 bengkel rekanan di seluruh Indonesia. (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Motor listrik sedang naik daun di Indonesia.

Bahkan, berbagai merek motor listrik bersaing ketat untuk menarik perhatian pasar.

Konversi motor listrik juga kini jadi alternatif untuk mendukung populasi motor listrik.

Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Santyabudi jika pihaknya sangat siap dan mendukung secara administrasi untuk penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

Hanya saja, Korlantas masih menunggu arahan dari Moeldoko selaku Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (PERIKLINDO) tentang penggunaan nomor seri kendaraan listrik untuk digunakan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Tinggal nanti kita minta informasi dari pak Moeldoko ketika pergantian baterai apakah nanti baterainya akan ada nomor serinya. Atau nanti motornya ada nomor serinya agar nanti disebutkan di STNK sebagai pernyataan kepemilikan,” kata Firman pada acara Electric Vehicle – Funday yang disiarkan dari instagram Kementerian Perhubungan RI @kemenhub151.

Menurut Firman, nomor seri dari kendaraan pada STNK sangat penting.

Hal tersebut agar menjadi bukti jika kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai kendaraan curian.

Dukungan lainya untuk kendaraan listrik dari Satlantas yaitu di Polda Metro Jaya kini sudah lebih dari 50 kendaraan yang di konversi bekerjasama dengan Kementerian ESDM.

“Polri secara umum sering hadapi tawuran antar kampung karena knalpot bising. Kalau kendaraan listrik itu senyap, jadi warga tidak tergantung dan tidak marah­-marah. Kemudian, kedepannya anggota saya yang selama ini bertugas dilapangan akan sehat tidak keracunan dari dampak emisi kendaraan,” kata Firman.

Baca Juga: Polisi Siapkan STNK dan BPKB Buat Motor Listrik Konversi, Ketahuan Unit Curian, Batal

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/21/182100715/motor-listrik-konversi-perlu-nomor-khusus-untuk-di-stnk