Otomotifnet.com - Tidak hanya rumah dan bangunan, gempa bumi di Cianjur juga menghancurkan kendaraan.
Buat yang sudah dapat perlindungan asuransi mungkin bisa lebih tenang.
Meski begitu, harus diperhatikan karena tidak semua asuransi menanggung dampak terkena bencana seperti gempa bumi.
Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Customer Service Management Asuransi Astra mengatakan, hal ini tergantung pada jenis dan tipe asuransi apa yang digunakan, serta perluasan atau manfaat tambahan yang diambilnya.
“Bisa di-cover jika sudah memiliki perluasan jaminan terhadap bencana alam,” ujar Iwan (23/11/2022).
“Karena bencana alam seperti gempa, banjir, huru-hara, masuknya ke pengecualian. Jadi supaya bisa ter-cover harus ada jaminan perluasan,” katanya.
Jika kendaraan telah dilindungi asuransi yang meliputi perluasan terhadap bencana alam, prosedur dapat dilanjutkan dengan menghubungi asuransi tersebut dan melengkapi beberapa form pengajuan.
Jangan lupa juga untuk mempersiapkan dokumen lain seperti kronologis kejadian polis beserta sertifikat STNK, BPKB, SIM, KTP, hingga foto kendaraan tersebut.
Sebagai informasi, pada dasarnya ada dua jenis asuransi kendaraan yaitu Total Loss Only (TLO) yang menanggung 75 persen dari harga kendaraan sebelum mengalami kehilangan dan comprehensive yang menanggung seluruh risiko keruskaan ringan hingga berat serta kehilangan.
Walau demikian, asuransi kendaraan comperhensive sering kali belum meng-cover kejadian bencana alam seperti gempa.