Otomotifnet.com - Rugi kalau kelewat, pemutihan pajak di Jawa Timur masih berlaku sampai pertengahan Desember 2022.
Program ini diperpanjang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim hingga 15 Desember 2022 mendatang.
Keputusan perpanjangan program pemutihan pajak di Jatim ini juga sudah tertulis, dalam Kepgub Nomor 188/419/KPTS/2022.
Dalam postingan akun Twitter @LantasResMlg, ada sejumlah keuntungan yang bisa didapatkan para pemilik kendaraan di Jatim.
Pertama, ada pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBNKB 2) dan seterusnya.
Kedua ada pembebasan sanksi administratif, untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB.
"Kabar gembira pemutihan pajak diperpanjangan sampai 15 Desember 2022, warga Jatim jangan lupa manfaatkan programnya," isi caption postingan tersebut.
Perlu diketahui, sudah beberapa kali program pemutihan pajak di Jatim mendapat perpanjangan masa berlaku selama periode 2022.
Awalnya program pemutihan pajak diberlakukan Pemprov Jatim, untuk periode April hingga JUni 2022.
Lalu masa berlakunya mendapat perpanjangan, yakni sampai akhir September 2022.
Hingga dilakukan perpanjangan lagi untuk kedua kalinya, yaitu sampai Desember 2022 mendatang.
Kabar gembiraaa pemutihan di perpanjang sampai 15 Desember 2022.
— lantas polres malang (@LantasResMlg) October 17, 2022
Warga Jawa Timur Jangan Lupa manfaatkan programnya ????????#lantaspolisibaik #pemutihan #polresmalang #beritamalang@DivHumas_Polri @PolresmalangO @beritamalang1 @RRI @Malang_Mbois @RTMCJatim @DivHumas_Polri pic.twitter.com/XLC5Ps8jSL
Baca Juga: Ampunan Pajak Mobil dan Motor DKI Jakarta, Nunggak Lima Tahun Denda Nol Rupiah