Otomotifnet.com - Biaya balik nama mobil dan motor bekas di Jawa Barat digratiskan.
Hal ini setelah ada ratusan ribu STNK mobil dan motor terancam dihapus.
Diketahui pembebasan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua di Jabar berlaku sejak 1 November 2022 sampai 23 Desember 2022.
Kepala Pusat PPAD Subang, Lovita Adriana Rosita beri penjelasan.
Menurutnya, pemutihan BBNKB Kedua ini memudahkan warga yang ingin membalik nama mobil atau motor bekas yang dibelinya.
Juga membantu mutasi mobil atau motor dari luar Subang masuk ke Subang.
"Syarat balik nama motor tidaklah sulit. Anda hanya perlu melengkapi persyaratan yang diminta oleh pihak Samsat dan mengikuti prosedur yang ada," sebutnya.
"Dalam melakukan balik nama motor ada dua tahapan yang perlu dilakukan yakni memperbarui STNK dan BPKB," jelas Lovita.
Dengan pembebasan BBNKB-II ini, selain berpotensi menambah nilai penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Subang, juga memutakhirkan data base wajib pajak kendaraan sehingga memudahkan proses penarikan pajak kendaraan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR