Otomotifnet.com - Sopir Toyota Avanza nopol B 2922 PFC alami insiden apes.
Toyota Avanza yang dibawanya hancur tusuk tiang lampu di Jl Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah.
Makin ngenes, si sopir masih harus ganti rugi kerusakan tiang lampu sebesar Rp 10 juta.
Insiden tepatnya di seberang RS Panti Waluyo, sekitar pukul 08:30 WIB, (30/11/22).
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Solo, Iptu Suharto beri penjelasan.
Avanza tersebut dikemudikan inisial GR warga Pucangsawit, Jebres, kota Solo, Jateng.
Bermula Avanza melaju dari arah tengah kota menuju Kleco.
Karena hilang konsentrasi, setiba di TKP, Avanza itu melebar ke arah kanan.
Seketika naik ke atas pembatas jalan dan menghantam tiang lampu penerangan jalan.
"Jadi kecelakaan tunggal yang melibatkan mobil. Sopir mobil kurang konsentrasi saat mengemudikan mobil di jalan," ujar Suharto saat dikonfirmasi, (30/11/22).
Suharto menjelaskan, sopir Toyota Avanza dimintai ganti rugi kurang lebih Rp 10 juta karena merusak tiang lampu taman yang jadi wewenang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Solo.
"Tidak diproses karena sopir mobil bersedia mengganti kerugian material ke DLH Solo," bebernya.
"Sementara mobil yang ringsek dibawa ke bengkel," tandasnya.
Baca Juga: Bangkai Toyota Avanza Al Azhar Isi Guru TK dan Paud Ditemukan, Empat Jenazah Terlempar