Otomotifnet.com - Ada alasan kenapa pelat mobil listrik ada warna biru.
Posisi warna biru pada pelat nomor mobil listrik tepatnya berada pada bagian bawah.
Warna ini cukup unik, sebab pada mobil dengan mesin konvensional warna dasar pelat nomornya hanya hitam.
Emang kenapa ya pelat kendaraan mobil listrik diberi tambahan warna lain yakni biru?
Terkait hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam akun media sosial Instagram resminya menjelaskan.
Arti warna biru pada mobil listrik adalah untuk memudahkan identifikasi oleh para petugas kepolisian.
"Misalnya saat (melewati kawasan) ganjil genap, mobil listrik diizinkan beroperasi baik pada tanggal genap atau ganjil," tulis pihak Kemenhub.
Mobil listrik sendiri memang dibebaskan dari peraturan ganjil genap sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019.
Namun, tunggu dulu, apakah sudah mengetahui pelat nomor kendaraan listrik itu ada yang posisi lis birunya berada di samping bukan cuma di bawah?
Menanggapi peryataan tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Sambodo Purnomo Yogo pun berikan penjelasan.