Lelang Toyota Corolla Cross Hybrid Sitaan KPK, Surat Lengkap, Jaminan Rp 150 Juta

Irsyaad W - Jumat, 9 Desember 2022 | 08:15 WIB

Toyota Corolla Cross Hybrid milik terpidana kasus korupsi bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso dilelang KPK (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - KPK akan melelang sebuah Toyota Corolla Cross Hybrid hasil sitaan.

Surat-surat lengkap seperti STNK, BPKB dengan uang jaminan Rp 150 juta.

Diketahui, Corolla Cross Hybrid nopol B 207 DSW tersebut milik terpidana kasus korupsi dana bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso.

Lelang dilakukan Kantor Pelayanan Kekakayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I, (9/12/22).

"KPK bersama dan melalui KPKNL Tangerang I akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding)," kata juru bicara KPK, Ali Fikri dalam siaran pers, (8/12/22).

Ali mengatakan, barang rampasan tersebut dilengkapi sejumlah dokumen yang mencakup, tiga lembar kuitansi asli PT Astra International Tbk dan Toyota Sales Operation untuk pembayaran Corolla Cross Hybrid tersebut.

Lalu ada satu buah surat tanda nomor asli kendaraan dengan nomor 20227219.C.

Dok. Humas KPK
Toyota Corolla Cross Hybrid rampasan KPK dari terpidana korupsi bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso dilelang

Adapun nomor registrasi B 207 DSW atas nama Daning Saraswati.

Berikutnya, satu buah buku pemilik kendaraan nomor Q-02753380 atas nama Daning Saraswati dengan nomor registrasi B 207 DSW merk Toyota Corolla Cross Hybrid.

Ali mengatakan harga limit Rp 375,7 juta dan uang jaminan Rp 150 juta.

"Lelang ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Matheus Joko Santoso," imbuh dia.

Sebelumnya, Joko dipidana 8 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara korupsi dana bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020.

Selain itu, Joko dijatuhi pidana pengganti Rp 1,5 miliar.

Dalam perkara ini, Joko terbukti melakukan tindak korupsi bersama-sama dengan Adi Wahyono dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sebesar Rp 32,48 miliar.

Uang itu merupakan hasil dari permintaan Rp 10.000 tiap paket pengadaan bansos covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Baca Juga: Silakan Adu Cepat, Toyota Camry 2.5 Hybrid 2014 Ini Ditawarkan Rp 185 Juta

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2022/12/08/11513361/kpk-lelang-barang-rampasan-terpidana-kasus-bansos-covid-19-matheus-joko