Kemudian pelaku membawa Daihatsu Ayla berisi mayat korban dari kediamannya menuju arah Jakarta.
"Pelaku kemudian membawa jasad korban yang tak lain adalah istrinya menuju wilayah Pusakanagara, Subang, atau TKP depan gedung kosong dekat SPBU di Desa Mundusari, Pusakanara, Subang," terang Sumarni.
"Setiba di TKP, pelaku langsung menyiram jasad korban dengan solar dan membakarnya," sambung Sumarni.
"Kemudian pelaku pergi naik bus ke arah Jakarta," imbuh Sumarni.
Polisi langsung datang ke TKP sekitar pukul 08:00 WIB, langsung melakukan olah TKP hingga pukul 13:00 WIB.
"Dari hasil olah TKP, Satreskrim Polres Subang langsung memburu pelaku dan berhasil diringkus di Bekasi," ucapnya.
Sumarni menjelaskan, korban mengalami luka tusuk di leher.
"Diduga luka tersebut yang membuat korban meninggal, sebelum akhirnya jasadnya dibakar didalam mobil oleh pelaku," tuturnya
Selain itu, kata Sumarni, dari peristiwa perampasan nyawa istri oleh suami tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
"Barbuk yang kami amankan di antaranya pakaian korban dan pelaku yang penuh darah, solar setengah botol air mineral ukuran 1,5 liter, dan mobil," beber Sumarni.
"Sementara pisau yang digunakan menusuk korban masih belum ditemukan. Pengakuan pelaku, pisau itu dibuang di jalan," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan atau paling lama hukuman penjara 20 tahun.
"Pelaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap istrinya karena kesal istrinya atau korban masih bekerja di tempat hiburan," tandas Sumarni.
Sebelumnya diberitakan, ditemukan mayat wanita di dalam kabin Daihatsu Ayla nopol E 1397 RI dengan kondisi terbakar, sekitar pukul 08:00 WIB, (8/12/22).
Baca Juga: Pantura Subang Mencekam, Ada Mayat Terbakar di Kabin Daihatsu Ayla, Identitas Misterius