Segera Berbayar, Berikut Rincian Tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang

Irsyaad W - Senin, 12 Desember 2022 | 09:20 WIB

Jalan tol Pekanbaru-Bangkinang sudah resmi dioperasikan secara gartis, sejak Kamis (27/10/2022). (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Tol Pekanbaru-Bangkinang segera berbayar.

Untuk itu, ketahui rincian tarifnya jika nanti sudah beroperasi penuh.

Mengenai pengoperasioan berbayar ini merujuk pada Surat Keputusan (SK) menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 11293/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang.

Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya, Dwi Aryono Bayuaji beri penjelasan.

Sebelumnya PT Hutama Karya selaku Pengelola sudah melakukan sosialisasi secara masif terkait dengan pengoperasian jalan tol tersebut sebelum ditetapkan tarif.

"Sosialisasi akan bertarif tol ini sudah dilakukan lebih dari satu bulan," ujar Dwi dalam rilis, (7/12/22).

Selain itu, pihaknya juga melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan para stakeholder, regulator, akademisi dan pengamat ekonomi maupun kebijakan publik terkait dengan penetapan pemberlakuan tarif tol Pekanbaru-Bangkinang.

Dok. Hutama Karya
Tol Pekanbaru-Bangkinang gunduli hutan seluas 24,95 hektare di kecamatan Tambang dan 96,70 hektare di wilayah Kampar

"Adapun penetapan tarif ini dilakukan sebagai pengembalian investasi, pemeliharaan dan pengembangan jalan tol yang dioperasikan," jelasnya.

Berdasar SK Menteri PUPR tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Pekanbaru-Bangkinang: