Otomotifnet.com - Negara tetangga, yakni Malaysia galak terhadap pengendara motor banyak gaya.
Jika kedapatan naik motor gaya superman dikenai ancaman penjara 5 tahun.
Juga denda 5.000-15.000 Ringgit Malaysia atau setara Rp 17 juta sampai Rp 53 juta!
Informasi ini diunggah oleh Polisi Malaysia lewat media sosial.
Naik motor ala Superman melanggar Undang-Undang Transportasi Jalan 1987 Bagian 42(1) yang mencakup mengemudi sembrono atau berbahaya.
"Stunt riding dan 'Superman' adalah hal yang umum di kalangan pengendara muda di jalan raya untuk mencari sensasi. Sadarkah mereka bahwa tindakan seperti itu tidak hanya membahayakan diri mereka sendiri tetapi juga dapat mempengaruhi pengguna jalan lainnya?," tulis Paultan.org, (11/12/22).
Selain membayar denda tilang, SIM pelaku yang melakukan aksi ala Superman juga akan dicabut.
Pelaku juga tidak boleh mengajukan SIM untuk jangka waktu lima tahun setelah hukuman.
Sedangkan naik motor gaya ala Superman juga banyak dilakukan anak muda di Indonesia.