Otomotifnet.com - Wisatawan kawasan Gunung Bromo diharap hormati adat dan budaya warga Tengger.
Karena selama Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), mobil dan motor dilarang masuk kawasan Bromo.
Tepatnya dilarang memasuki area Kaldera atau lautan pasir.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Hendro Widjanarko beri alasannya.
Larangan bagi kendaraan bermotor dalam rangka menghormati adat dan budaya masyarakat Tengger pada Wulan Kapitu.
Hendro menerangkan, pihaknya mengeluarkan surat pemberitahuan dengan nomor PG. 1D IT.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/12/2022 tentang Pembatasan Kunjungan Wisata Alam dan Kegiatan Masyarakat Pada Wulan Kapitu 2023 tertanggal 9 Desember 2022.
Keputusan yang dikeluarkan Balai Besar TNBTS didasari permohonan dari Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia.
Bahwa peringatan Wulan Kapitu jatuh pada Jumat 23 Desember 2022 mulai pukul 18.00 WIB sampai Sabtu 24 Desember 2022 pukul 18.00 WIB.
Selanjutnya, Wulan Kapitu berakhir pada Sabtu 21 Januari 2023 mulai pukul 18.00 WIB hingga berakhir pada Minggu 22 Januari 2023 pukul 18.00 WIB.