Otomotifnet.com - Polisi kembali aktifkan tilang manual sepanjang libur natal dan tahun baru 2023.
Rencana ini seperti dilakukan Polres Klaten, Jawa Tengah.
Ada empat poin pelanggaran yang menjadi fokus penindakan tilang manual.
Salah satu di antaranya mobil atau motor yang wara-wiri tanpa pelat nomor.
"Pemberlakukan tilang manual ini sesuai dengan perintah Pak Dirlantas, itu bisa dilaksanakan (selama libur Natal dan Tahun Baru)," ujar Kasatlantas Polres Klaten, AKP Sugiyanto, (22/12/22).
Ia mengatakan, pemberlakuan tilang manual itu untuk mengatasi beberapa pelanggaran yang tak bisa direkam melalui tilang elektronik.
"Kalau soal tak pakai helm masih bisa dibackup tilang elektronik, yang tidak tercapture oleh tilang elektronik misalnya tak pakai pelat nomor jadi harus kita tilang manual," imbuhnya.
Menurut dia, empat fokus tilang manual tersebut yakni:
Pelanggaran tak memakai pelat nomor, kendaraan kelebihan kapasitas, kendaraan kelebihan dimensi hingga kendaraan berknalpot brong.
Terkait, pembayaran denda tilang manual, nantinya masyarakat akan mendapatkan tilang dengan blanko biru.
Sehingga para pelanggar lalu lintas bisa langsung membayar ke bank yang telah ditentukan.
Sugiyanto juga mengimbau warga untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam berkendara serta disiplin saat berkendara.
Hal itu agar kelancaran arus lalu lintas pada masa libur Natal 2022 dan tahun Baru 2023 bisa berjalan lancar dan kondusif.
Baca Juga: Larangan Tilang Manual Dievalusi, Disebut Banyak Polisi Kurang Paham