Otomotifnet.com - Ganjil genap di jalan raya Puncak Bogor berlaku hari ini, (23/12/22).
Tanpa pilih kasih, skema pembatasan lalu lintas ini berlaku buat mobil dan motor.
Kasatlantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata mengatakan ganjil genap di kawasan Puncak sesuai dengan Permenhub nomor 84.
"Berlaku bagi kendaraan motor roda dua maupun roda empat mobil," kata Dicky.
Untuk jadwalnya, ganjil genap ini berlaku pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu.
Penambahan personel gabungan untuk Operasi Lilin Lodaya menyambut Nataru pun, kata dia, akan dimaksimalkan untuk pemeriksaan ganjil genap tersebut.
"Kita laksanakan per hari Jumat jam 15:00 WIB sore sampai dengan Minggu jam 24.00 WIB malam," terang Dicky.
Jumlah personel gabungan yang disiagakan di Jalur Puncak sendiri, kata dia, pada hari biasa sebanyak 210 personel, lalu 250 personel pada hari libur.
"Kita laksanakan ganjil genap tujuannya itu untuk mengembalikan kapasitas daya tampung jalan terhadap kendaraan yang masuk," ungkapnya.
Baca Juga: Biar Enggak Kecele, Jalur Puncak Bogor Bakal Ditutup Saat Malam Tahun Baru