Otomotifnet.com - Saat ini hanya mobil listrik murni yang bebas dari ganjil genap.
Tapi selayaknya mobil hybrid juga bebas aturan ganjil genap.
Pernyataan ini diucapkan Staf Khusus Menko Perekonomian Bidang Pengembangan Industri dan Kawasan, I Gusti Putu Suryawirawan.
Ia mengakatan, mobil hybrid dan model elektrifikasi lainnya sudah sepatutnya mendapat insentif non-fiskal dan keuntungan lainnya.
"Harusnya kendaraan-kendaraan elektrifikasi, seperti hybrid, harusnya juga diberikan keuntungan insentif non-fiskal," ujar Putu dikutip dari Kompas.com, (2/12/22).
"Kendaraan yang berbasis listrik itu boleh masuk ke jalan ganjil genap," ucapnya.
"Cuma sayangnya, yang berbasis listrik ini masih sangat diskriminasi, hanya yang full listrik yang boleh masuk ke ganjil genap," kata dia.
Putu juga mengatakan, Lembaga Pengembangan Inovasi dan Kewirausahawan ITB (LPIK-ITB) dapat mengkaji juga soal pemberian insentif non-fiskal ini.
Menurutnya, sebagai lembaga akademik, LPIK-ITB pasti memiliki kajian apakah insentif non-fiskal ini sudah cukup untuk menumbuhkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia atau tidak.
"Saya berharap dari LPIK juga ada masukan terhadap insentif ini," imbaunya.
"Apa insentif yang sudah diberikan ini sudah bersaing, apple to apple dengan negara tetangga kita seperti Thailand, Malaysia maupun Vietnam," tandas Putu.
Baca Juga: Mobil Listrik Kebal Ganjil Genap di Jakarta, Mesin Hybrid Enggak Termasuk
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR