Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sakti, 17 Kendaraan Ini Kebal Ganjil Genap di Jakarta, Nggak Deg-degan Dicegat Polisi

Ferdian - Senin, 6 Juni 2022 | 17:00 WIB
ILUSTRASI Petugas kepolisian sedang melakukan penindakan berupa tilang kepada pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap
Warta Kota/Nur Ichsan
ILUSTRASI Petugas kepolisian sedang melakukan penindakan berupa tilang kepada pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap

Otomotifnet.com - Perluasan aturan ganjil genap pada 25 titik ruas jalan di Jakarta mulai berlaku hari ini (6/6/2022).

Seperti pelaksanaan sebelumnya, ada beberapa jenis kendaraan yang mendapat pengecualian dan bebas melintas pada wilayah ganjil genap.

Total ada 17 jenis kendaraan bermotor yang diberikan pengecualian sehingga kebal terhadap aturan ganjil genap.

Selain kendaraan aparat, petugas Covid-19, tenaga kesehatan, masih ada beberapa kendaraan lain yang dapat pengecualian dari aturan ini, yakni ;

1.Ambulance

2.Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

3.Pemadam Kebakaran

4.Angkutan Umum plat kuning

5.Kendaraan yang bergerak dengan motor listrik

6.Sepeda motor

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa