"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00," bunyi pasal tersebut.
Ardian menyebut, sanksi tilang itu dilakukan karena ternyata ambulans tersebut juga tak mengangkut pasien sakit, melainkan membawa rombongan gathering partai.
Oleh karena itu, pihaknya memberikan sanksi tilang sebagai dampak dari perbuatannya supaya tidak mengulangi lagi.
Petugas juga sudah memberi kertas tilang berwarna merah untuk kemudian disidang berkas pelanggarannya.
Lembar tilang merah itu menandakan kalau pelanggar tersebut akan menghadiri sidang di pengadilan.
Pihaknya kini mengamankan ambulans tersebut untuk dijadikan barang bukti.
Dengan begitu, ambulans berstiker Partai Nasdem otomatis ditahan selama enam bulan dan tidak bisa digunakan.
"Kalau di pengadilan berarti putusan hakim. Kita tidak masukin denda maksimal, namun kalau merujuk denda ini misalkan Pasal 287 (4) itu yang penyalahgunaan sirine kenanya kurang lebih maksimal Rp 250.000 dendanya. Untuk yang melawan arus denda maksimalnya Rp 500.000. Jadi total dendanya Rp750.000," beber Ardian.
"Tapi kalau kita tidak ajukan dan harus membayar denda tilang kan otomatis tidak harus enam bulan, kan bisa kita keluarkan karena dia sudah menyelesaikan perkaranya," pungkas Ardian.
Baca Juga: Jangan Ketipu, Ada Cara Bedakan Ambulans Asli Atau Palsu di Jalan Raya