Tarif Tol Tangerang-Merak Resmi Naik, Golongan I Wajib Bayar Segini

Irsyaad W - Selasa, 3 Januari 2023 | 10:15 WIB

Gerbang Tol Tomang (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Tarif tol Tangerang-Merak resmi naik 00:00 WIB, (3/1/23).

Hal ini diumumkan oleh ASTRA tol Tangerang-Merak selaku pengelola jalan tol tersebut.

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 1751/KPTS/M/2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak, yang dikeluarkan 12 Desember 2022.

Direktur ASTRA Tol, Tamer Kris Ade Sudiyono mengatakan, penyesuaian tarif kali ini merupakan penyesuaian tarif reguler 2 tahunan berdasarkan inflasi yang telah diatur dalam Undang-undang No. 2 tahun 2022 Pasal 48 ayat (3) dan penyesuaian tarif atas penambahan lingkup investasi peningkatan kualitas dan kapasitas jalan.

"Penyesuaian tarif ini bervariasi, karena dihitung berdasarkan nilai rupiah per kilometer," ucap Kris, (1/1/23).

Dia mencontohkan, besaran tarif baru untuk kendaraan golongan I untuk jarak terdekat dari Cikupa ke Balaraja Timur semula Rp 2.500 menjadi Rp 3.000.

Lalu jarak terjauh Cikupa-Merak yang tadinya Rp 44.000 menjadi Rp 53.500.

Dia mengatakan tarif baru dapat dilihat pada QR code yang dipajang pada media-media luar ruang seperti spanduk dan VMS, serta di media sosial ASTRA Tol Tamer.

"Kami akan turun langsung memantau secara teknis di lapangan proses penggantian tarifnya, untuk memastikan bahwa sistem berjalan dengan benar," ucap Kris.

Dia mengimbau kepada masyarakat, sebelum melakukan perjalanan dan berencana melalui ruas Tol Tangerang Merak untuk menyiapkan saldo uang elektroniknya.