Otomotifnet.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kasih lampu hijau pemberian uang muka (down payment/DP) 0 persen untuk kredit kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) alias kendaraan listrik murni.
Kebijakan ini diberikan supaya masyarakat lebih mudah memboyong mobil terkait.
"Uang muka pembelian KBLBB dapat diterapkan paling rendah 0 persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan dengan memenuhi ketentuan POJK 35 tahun 2018 dan POJK 10 tahun 2019," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam agenda Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Desember 2022 (2/1/2023).
Tak hanya itu, OJK juga memberikan insentif di bidang perbankan dan perusahaan pembiayaan berupa relaksasi perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dengan menurunkan bobot risiko kredit dari 75 persen menjadi 50 persen bagi produksi dan konsumsi KBLBB.
Insentif tersebut berlaku mulai 2020 dan akan diperpanjang hingga Desember 2023.
Jadi perusahaan pembiayaan bisa kembali memberikan keringanan bagi para nasabahnya yang hendak memiliki kendaraan listrik.
Namun dalam kesempatan itu Mirza tidak merinci ketentuan untuk konsumen mendapat insentif dimaksud.
Sehingga seluruh dasar pemberian DP 0 persen dikembalikan lagi ke perusahaan pembiayaan masing-masing dalam menilai konsumen ataupun nasabah.
Bagi yang hendak membeli mobil listrik, sedikitnya ada 10 mobil KBLBB yang kini dapat dipilih. Berikut rinciannya;
Wuling Air EV: Rp 238 juta - Rp 311 juta
DFSK Gelora Electric: Rp 484 juta - Rp 582 juta
Hyundai Ioniq 5: Rp 682 juta - Rp 859 juta
Nissan Leaf: Rp 728 juta - Rp 730 juta
Mini Electric: Rp 1,05 miliar
Toyota bZ4X: Rp 1,190 miliar
Kia EV6 GT-Line : Rp 1,299 miliar
Lexus UX300e: Rp 1,431 miliar
BMW i4 eDrive40: Rp 2 miliar
BMW iX xDrive40: Rp 2,3 miliar
Baca Juga: Si Mungil yang Tak Bersuara, Wuling Air EV Terbaru Harganya Segini