Gaya Banget, Maling Ini Curi Banyak Motor Niatnya Cuma Buat Gonta-ganti Aja

Ferdian - Minggu, 8 Januari 2023 | 10:30 WIB

Gaya banget, maling ini nekat melakukan aksinya cuma buat gaya-gayaan aja. Biar kelihatan ginta-ganti (Ferdian - )

Diduga onderdil motor itu akan dijual per part untuk memudahkan penjualan.

"Itu yang preteli (melepas) teman saya. Bukan saya," terang GN.

Rekan GN kini masih dalam proses pengejaran pihak kepolisian.

GN dijerat pasal 363 KUHP, kemudian pasal 362.

Untuk pasal 363 ancaman hukumannya adalah 7 tahun dan untuk pasal 362 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

GN diamankan di wilayah Ambarketawang, Gamping, Kabupaten Sleman.

Aksi pencurian yang dilakukan GN terbongkar lantaran polisi mendapat laporan kehilangan dari warga.

Penyidik memudian bergegas melakukan olah TKP.

Di TKP penyidik mendapatkan rekaman kamera CCTV yang memperlihatkan GN sedang melakukan pencurian motor di sebuah rumah kos.

Ia diamankan Polisi pada Desember 2022 silam beserta barang bukti dua sepeda motor hasil curian.

Kemudian tiga motor lainnya berada di rumah rekannya di Kabupaten Gunungkidul.

Kasus itu kini masih dalam proses pengembangan.

Atas kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat jangan lengah.

"Jangan lupa kunci sepeda motor supaya kejadian pencurian motor ini tidak terulang," tutup Kapolresta Yogyakarta , Kombes Pol Idham Mahdi saat jumpa pers.

Baca Juga: Maling Kurang Penelitian, Asal Bobol Kamera ETLE, Endingnya Malah Zonk

Sumber: https://jogja.tribunnews.com/2023/01/06/pengakuan-pelaku-curanmor-di-yogyakarta-curi-5-sepeda-motor-supaya-bisa-ganti-ganti-kendaraan?page=all