Otomotifnet.com - Mas Gibran sebagai Walikota Solo sering dapat aduan terkait parkir sembarangan.
Aduan ini terkait jalan umum jadi area parkir mobil tetangga.
Hampir tiap hari keluhan mengenai pemilik mobil pribadi yang menghalangi jalan selalu ada di Kota Bengawan.
"Bendino ono mas. Ya ngganggu ketika mobil lewat papasan. Ada kecemburuan sosial juga," terang Gibran (9/1/2023).
Bahkan hal ini memicu konflik horizontal.
"Ditegur sak RT dadi padu ngono yo ono. Tetangga saling musuhan," jelasnya.
Karenanya, Gibran mengungkapkan pihaknya akan segera menerapkan peraturan yang mewajibkan setiap pemilik kendaraan pribadi di Solo memiliki garasi.
Sebab, mobil yang diparkir di jalan depan rumah menghambat akses saat kondisi darurat.
"Harusnya punya mobil ya punya garasi. Apalagi misale ya amit-amit ada kebakaran di kampung mobil pemadam ra isoh masuk karena ada mobil di pinggir dalan," terangnya.
Jalan depan rumah memang sudah selayaknya difungsikan sebagai jalan.
Salah satu yang telah menerapkan aturan ini yakni DKI Jakarta.
"Ya semua kota nanti menerapkan itu juga. Jakarta sudah menerapkan," ucapnya.
Menurutnya, sudah selayaknya pemilik mobil menyiapkan garasi sebelum membeli mobil.
"Nyiapin garasi sek lah ya sebelum beli mobil," jelasnya.
Berbagai permasalahan tersebut paling berbahaya ketika ada kondisi darurat.
"Kebakaran itu yang paling kita antisipasi. Rodo bahaya mobil parkir di pinggir dalan," pungkasnya.
Baca Juga: Mentang-mentang, Mazda CX-5 Berpelat Dinas TNI Parkir Seenak Jidat, Kapuspen Bergerak