Masih Banyak yang Ngawur, Nyalip dari Bahu Jalan Tol Bahaya Banget

Ferdian - Rabu, 11 Januari 2023 | 18:40 WIB

Tangkapan layar Honda HR-V yang hampir tabrak mobil bermasalah di bahu jalan tol. (Ferdian - )

- Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.

- Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.

- Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.

- Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Bagi siapapun yang melanggar aturan di atas, ada sanksi berupa denda Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan, sebagaimana sesuai dengan Pasal 287 ayat 1.

Baca Juga: Pantesan Lewat Tol Fungsional Gratis, Ternyata Sama Tol Operasional Beda

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/11/121200015/banyak-dilanggar-ketahui-bahaya-menyalip-dari-bahu-jalan