Otomotifnet.com - Tidak sedikit korban kecelakaan yang melaporkan peristiwa kecelakaannya ke polisi.
Ini supaya penanganan tidak merugikan salah satu pihak saja, terutama berkaitan dengan kepastian biaya pengobatan bagi para korban kecelakaan.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kanit Laka Lantas Polres Metro Bekasi Iptu Carmin.
Menurut Carmin, selama bukan kecelakaan tunggal, korban-korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapat santunan dari Jasa Raharja.
Sebelum mendapatkan santunan, korban harus melakukan LP (laporan polisi) tentang peristiwa kecelakaan tersebut, hingga nantinya pihak Jasa Raharja dan pihak rumah sakit akan melayani sesuai dengan prosedur.
Adapun syarat yang harus dilengkapi oleh korban yakni identitas pengendara seperti STNK, KTP dan SIM.
Kemudian harus ada saksi mata pada kejadian dan berikutnya adalah harus ada barang bukti kecelakaan untuk dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.
"Tanpa ada LP klaim tidak dapat kami cairkan. Sebab itu, jika mengalami tabarkan lalu lintas, jangan ragu lapor ke polisi," katanya saat ditemui (14/1/2023).
Menurut Carmin, bagi kecelakaan tunggal bukan berarti tidak dapat jaminan, melainkan jika memiliki BPJS mandri itu bisa digunakan.
"Kepolisian akan melihat kasus kecelakaan lalu lintas itu sebagaimana realitas di lapangannya. Apalagi kalau sampai menelan korban berat atau meninggal dunia. Tetapi, saya pastikan polisi akan meneliti kecelakaan itu dengan cermat dan mempertimbangkan azas keadilan dalam masyarakat," ucapnya.