Otomotifnet.com - Penerapan kembali tilang manual mulai diterapkan di beberapa wilayah, salah satunya di wilayah Satlantas Polres Tegal, Jawa Tengah (Jateng).
Tilang manual di Kota Tegal akan jadi pelengkap dari tilang elektronik atau ETLE yang sudah ada sebelumnya.
Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa'at mengatakan, tilang manual itu cuma berlaku untuk beberapa pelanggaran.
"Hanya ada beberapa pelanggaran yang ditindak menggunakan tilang manual," buka Arie.
Diantaranya kendaraan yang tidak memakai pelat nomor atau yang tidak sesuai ketentuan dari pihak berwajib.
Selain itu pengguna knalpot brong, tidak memakai helm, dan pengendara di bawah umur juga ditindak secara manual.
"Dengan begitu Satlantas Polres Tegal bisa menindak pelanggar lalu lintas dengan dua cara," ucap Arie.
Ia berharap, sejumlah pihak terkait bisa membantu mengedukasi masyarakat terkait hal ini.
"Kami juga berharap rekan media membantu dalam melakukan sosialisasi terkait pemberlakuan tilang manual," ungkapnya.
Arie menilai, ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas dapat menekan angka kecelakaan di jalan.