Ayat (1)
Jalan tol diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan ranmor roda 4 atau lebih.
Ayat (1 a)
Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda 2 yang secara fisik terpisah dari jalan tol yang diperuntukan bagi ranmor roda 4 dan lebih.
Kemudian di dalam Undang - Undang No 38 tahun 2004 Pasal 54 tentang jalan, disebutkan:
Setiap orang dilarang mengusahakan suatu ruas jalan tol sebagai jalan tol sebelum adanya penetapan Menteri (Menteri yang berwenang).
Di Indonesia jalan tol khusus untuk motor sebenarnya sudah ada, seperti Suramadu, di Bali dan Balikpapan.
Jalan tol untuk motor ini secara fisik terpisah dengan jalan tol yang diperuntukan untuk kendaraan roda empat atau lebih.
"Mengacu dari aturan yang ada dan dengan melihat beberapa ruas jalan yang secara fisik dibatasi dengan jalan tol untuk roda empat atau lebih, maka usulan permintaan moge untuk bisa masuk jalan tol tidak berlebihan," sebutnya.
Baca Juga: Pengguna Moge Ngotot Bisa Masuk Jalan Tol, BPJT Sebut Jangan Tiru Negara Lain