Otomotifnet.com - Seorang juru parkir nyaris disulut api alias dibakar massa.
Beruntung jukir inisial AP (34) tersebut berhasil diselamatkan petugas.
Emosi massa memuncak karena AP nyolong Yamaha Mio yang kini jadi barang bukti.
AP kedapatan nyolong Yamaha Mio tersebut di Jl Sawah Lio, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, (9/1/23) lalu.
"Kami berhasil mengamankan pelaku dan menyelamatkannya dari amukan massa yang saat itu tersulut emosi, ingin membakar pelaku," ujar Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, (18/1/23).
Putra menambahkan, kronologi terjadi saat korban berinisial CG memarkirkan Yamaha Mio merah nopol B 6052 BXJ di depan rumahnya.
Setelah itu, korban masuk ke rumah dan meninggalkan Yamaha Mio itu tanpa mengunci setang.
"Korban masuk ke rumah tetangga untuk mengantar tukang pijat, namun sebelum masuk korban lihat motornya diduduki oleh pelaku," ujar Putra.
"Namun karena tidak curiga, korban tidak menghiraukannya," lanjutnya.
Selang beberapa menit, lanjut Putra, korban mendengar mesin Yamaha Mio miliknya menyala.
Spontan CG melihat keluar. Benar saja Mio tersebut dibawa kabur AP.
Saat itu, korban tak melihat motornya itu terparkir di depan rumahnya.
Korban kemudian berteriak 'maling' berkali-kali, hingga terdengar oleh warga (saksi 1).
Saksi itupun mengejar pelaku bersama korban keluar gang.
Sementara di ujung gang, saksi 1 bertemu dengan temannya saksi 2 yang tengah mengendarai motor.
"Saksi 1 lalu memberi tahu dia sedang mengejar pelaku pencurian motor," terang Putra.
"Selanjutnya saksi 1 dan saksi 2 mengejar pelaku yang kabur dengan mengendarai motor korban," lanjutnya.
Putra menambahkan, saat aksi kejar-kejaran terjadi, pelaku menabrak pengendara motor lainnya di Jl Kalipojok, Jembatan Lima, Tambora.
Saat itulah, saksi 1 berteriak kalau yang jatuh itu adalah maling.
Mengetahui hal itu, kata Putra, warga langsung mengerumuni pelaku dan berniat untuk membakarnya.
Aksi tersebut terhenti saat Kanit Intel Polsek Tambora datang ke TKP untuk melerai.
"Berkat kesigapan datang ke lokasi, pelaku berhasil diselamatkan dari amukan massa yang hendak membakar pelaku," terangnya
Putra menjelaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polsek Tambora Jakarta Barat.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP.
Baca Juga: Honda Supra Fit Dibakar Massa, Aksi Begal Trobos Barikade, Warga Geram