Tol Semarang–Demak Seksi 2 Siap Dilewati, Sertifikat Laik Fungsi Beres

Ferdian - Senin, 23 Januari 2023 | 09:00 WIB

Kantongi sertifikasi laik operasi, Jalan Tol Semarang-Demak Seksi 2 siap beroperasi. (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Dinyatakan laik fungsi, Tol Semarang–Demak Seksi 2 (KM 448+994–KM 465+000) ruas Sayung–Demak di Semarang, Jawa Tengah siap dioperasikan untuk umum.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit dalam rilis yang diterima.

Menurut Danang, Tim Evaluasi Laik Fungsi Tol Semarang–Demak Seksi 2 ruas Sayung–Demak yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Bina Marga sudah melaksanakan evaluasi laik fungsi.

“Tim merekomendasikan bahwa secara administrasi, teknis, dan sistem operasi, Jalan Tol Semarang–Demak Seksi 2 ruas Sayung–Demak dinyatakan laik fungsi sehingga siap dioperasikan untuk umum,” ungkapnya.

Danang juga menjelaskan, Direktur Jenderal Bina Marga sendiri telah menerbitkan Sertifikat Laik Operasi untuk Jalan Tol Semarang–Demak Seksi 2 ruas Sayung–Demak dengan nomor BM.0702-Db/1696 tanggal 22 Desember 2022 lalu.

“PT PP Semarang Demak selaku Badan Usaha Jalan Tol memiliki kewajiban untuk melakukan sosialisasi pengoperasian jalan tol. Selanjutnya, penetapan pengoperasian dan pemberlakuan tarif pada jalan tol tersebut akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri PUPR,” paparnya.

Dok.Kementerian PUPR
Kantongi sertifikasi laik operasi, Jalan Tol Semarang-Demak Seksi 2 siap beroperasi.

Tol Semarang–Demak memiliki panjang 26,40 km yang dibangun dalam 2 seksi melalui skema Kerja Sama Badan Usaha dengan Pemerintah (KPBU).

Adapun Seksi 1 untuk ruas Semarang/Kaligawe–Sayung sepanjang 10,39 km merupakan porsi pemerintah dengan alokasi anggaran sebesar Rp 10 triliun yang bersumber dari APBN.

Sementara, Seksi 2 ruas Sayung–Demak sepanjang 16,01 km merupakan porsi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang dilaksanakan oleh PT PP–PT WIKA Konsorsium serta Konsultan Perencana Maratama-Studi Teknik (KSO) dengan Konsultan Supervisi PT. Virama Karya.