Ancaman Pidana dan Hukuman Tabrak Lari Mahasiswa di Cianjur, 6 Tahun Bui

Ferdian - Minggu, 29 Januari 2023 | 16:00 WIB

Lokasi kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur. (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Selvi Amalia, seorang mahasiswa asal Cianjur meregang nyawa setelah menjadi korban tabrak lari.

Pelakunya adalah salah satu mobil rombongan pengawal pejabat kepolisian dari Jakarta.

Insiden tersebut terjadi pada Jumat (20/1/2023) sekitar pukul 14.55 WIB di Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Polisi menyebut penabrak bukan rombongan inti melainkan memaksa masuk ke dalam rombongan pengawalan.

Polisi juga sudah menetapkan SG (41), selaku sopir Audi A6 (sebelumnya disebut seri A8) sebagai tersangka (28/1/2023).

SG dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, tabrak lari adalah jenis kecelakaan lalu-lintas yang tidak bertangggung jawab.

Kompas.com
Kuasa hukum keluarga Selvi Amelia menyakini, mobil yang tabrak lari Selvi Amelia ikut dalam rombongan polisi.

"Mereka melarikan diri agar tidak terjerat hukum, dalam ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Lalu- Lintas dan Angkutan Jalan bahkan dalm ketentuan pidana pasal 316 bahwa tabrak lari masuk dalam golongan kejahatan," kata Budiyanto (29/1/2023).

Budiyanto mengatakan, hak dan kewajiban pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat dalam kecelakaan diatur dalam Nomor 22 Tahun 2009 pasal 231, yaitu: