Mobil Diesel Pribadi Cuma Dijatah 60 Liter/Hari, Ikut Aturan Pembatasan BBM

Ferdian - Minggu, 5 Februari 2023 | 23:20 WIB

Langkah pembelian Pertalite dan Solar Subsidi tanpa gunakan HP dan Aplikasi, cukup pakai QR Code dengan langkah sederhana (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Beli solar subsidi pakai aplikasi MyPertamina akan diperluas ke 13 kabupaten/kota di Indonesia pada Senin, 6 Februari 2023 mendatang.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, upaya terkait dilakukan guna mengoptimalkan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di dalam negeri.

"Tujuannya agar pendistribusian BBM subsidi lebih termonitor. Karena masih terdapat potensi penyalahgunaan pembelian atau penyelewengan BBM bersubsidi," katanya saat dihubungi (5/2/2023).

Pembatasan penyaluran ini, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, kuota harian pembelian Solar subsidi untuk setiap kendaraan, yang mencangkup kendaraan pribadi, kendaraan angkutan umum (angkot), dan kendaraan barang, antara lain;

- Maksimal 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat

- Maksimal 80 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat

- Maksimal 200 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih.

Sementara itu, bagi konsumen yang belum terdaftar dalam Subsidi Tepat, maka pembelian Biosolar dibatasi maksimal 20 liter per hari.

"(Saat ini) belum ada perubahan kuota dan kita koordinasikan terus dengan regulator BPH Migas," ujar Irto.

"Selama belum ada revisi Perpres 191/2014, ketentuan yang ada di dalamnya masih berlaku termasuk kendaraan yang diatur di dalamnya," tambahnya.

Baca Juga: Heboh Beli Solar Mulai 23 Januari 2023 Wajib Terdaftar MyPertamina, Ini Faktanya

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/05/162100015/pembatasan-bbm-solar-subsidi-mobil-pribadi-dapat-jatah-60-liter