Pensiunan Polisi Diganjar Pasal 362, Bikin Warga Tuban Kehilangan BeAT

Ferdian - Selasa, 7 Februari 2023 | 17:50 WIB

Honda BeAT digondol pensiunan polisi (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Nekat banget, seorang purnawirawan polisi nekat nyolong motor milik seorang warga.

Peristiwa pencurian motor ini terjadi di Desa Ngadirejo, Kecamatan Widang.

Korban yaitu S (44) warga setempat. Sedangkan untuk pelaku yaitu M (50), warga Desa/Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

Aksi pencurian itu dilakukan di jalan poros wilayah setempat pada Selasa (3/1/2022), pagi.

"Pelaku merupakan pensiunan polri, sudah kita amankan," kata Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya, Senin (6/2/2023).

Perwira menengah itu menjelaskan, berdasarkan keterangan yang didapat modus pelaku yaitu mencari motor di lingkungan yang sepi.

Lalu ketika ada kesempatan, Honda BeAT milik korban digondol oleh pelaku.

Atas kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti motor, BPKB dan satu lembar STNK.

"Pelaku sudah diamankan, dijerat pasal 362 KUHP ancaman lima tahun penjara," pungkasnya didampingi Kasat Reskrim AKP Gananta.

Baca Juga: Duet Maling Salah Sasaran, Motor Anggota Polisi Bisa-bisanya Diembat

Sumber: https://jatim.tribunnews.com/2023/02/06/warga-tuban-kehilangan-motor-pelakunya-ternyata-pensiunan-polisi-lancarkan-aksi-di-lingkungan-sepi