Otomotifnet.com - Belum lama ini ramai kejadian Toyota Fortuner pelat dinas Polri menerobos lampu merah dan menabrak pemotor.
Dalam narasi video yang beredar di media sosial, disebutkan mobil dinas Polri berpelat 3110-00 yang melaju dari arah Pulogadung menuju Matraman menabrak pengendara motor.
"Mobil dinas Polri masuk jalur busway dari arah Pulogadung menuju arah Jalan Pramuka. Pas di lampu merah Mall Arion/Stadion Velldrome lampu merah diterobos dan menabrak sepeda motor," tulis narasi video.
Diketahui Toyota Fortuner ini tidak menyalakan sirine saat menerobos lampu merah tersebut hingga berujung kecelakaan.
Namun belum diketahui secara pasti apakah pelat nomor yang dgunakan asli atau tidak karena masih dalam penyelidikan.
Ngomongin kasus ini, pelat nomor kendaraan dinas milik polisi memang dibikin berbeda dengan plat nomor biasa.
Menggunakan pelat berwarna hitam, namun diberi bingkai kuning dengan lambang Polri dan kemudian nomornya.
Jika diperhatikan ada dua penomoran yang dibatasi tanda strip, setelah tanda strip ini biasanya cuma ada 1-2 digit dan bisa berupa angka romawi.
Terkadang di beberapa kendaraan dua digit ini berada di atas. Banyak yang belum banyak yang tahu kalau kode inilah yang bisa dibaca.
Jika membaca kode tersebut, kalian bakal tahu arti pelat nomor kendaraan polisi tersebut berasal dari mana.
Untuk kendaraan dinas polisi yang berasal dari Mabes Polri setelah angka di depan kemudian dibatas strip ada angka 00 berarti itu dari Mabes Polri.
Kemudian setelah strip angka romawi itu menunjukan kendaraan polri dari Polda, sebagai contoh angka romawi I : Polda Aceh, II : Polda Sumatera Utara, III : Polda Sumatera Barat.
Kemudian romawi IV : Polda Riau, V : Polda Sumatera Selatan, VI : Polda Kalimantan Barat, VII : Polda Metro Jaya, VIII : Polda Jawa Barat, IX : Polda Jawa Tengah, dan X : Polda Jawa Timur.
Baca Juga: Bukan Dewa Gak Usah Arogan, Mobil Dinas Pelat Hitam Pantang Pakai Strobo dan Sirine