Otomotifnet.com - Kini masuk era tilang elektronik sebagai penindakan pelanggaran di jalan.
Namun terkadang bimbang, rambu lalu lintas dan perintah Polisi di jalan berbeda.
Lantas, mana yang lebih patut diikuti ketika bertemu situasi tersebut?
Sebagai info, Polisi di lapangan punya hak diskresi.
Seperti memberhentikan, mempercepat, memperlambat, mengalihkan arus lalu lintas serta memerintah pengguna jalan untuk jalan terus.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi mengatakan, jika polisi memberikan perintah maka pengguna jalan wajib mengikuti arahan tersebut meski mengindahkan rambu atau marka jalan.
"Tindakan tersebut wajib diutamakan dari pada perintah yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu lalu-lintas dan atau marka jalan pengutamaan petugas," kata Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, (9/2/23).
Budiyanto mengatakan, pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan petugas.
Pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah petugas merupakan bentuk pelanggaran lalu-lintas.