Kerap Dipakai Arogan Mobil Pelat Dewa, Fungsi Asli Bahu Jalan Tol Untuk Ini

Irsyaad W - Sabtu, 11 Februari 2023 | 11:55 WIB

Cuplikan video sopir Mercy S300L pelat B 2465 RFS terlibat keributan di bahu jalan tol lalu kokang pistol karena kalah massa (Irsyaad W - )

Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:

a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Bagi siapapun yang melanggar, dapat dikenakan sanksi tilang dan denda Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan, sebagaimana sesuai dengan Pasal 287 ayat 1.

Baca Juga: Masih Banyak yang Ngawur, Nyalip dari Bahu Jalan Tol Bahaya Banget

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/10/081200415/bukan-pelat-rf-ini-kendaraan-yang-boleh-melintas-di-bahu-jalan-tol