Otomotifnet.com - Razia Polisi besar-besaran di Jakarta.
Selama 6 hari operasi, surat tilang didominasi tiga pelanggaran.
Hal itu diungkapkan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.
Menurut Latif, presentase pelanggaran pengendara motor dan mobil jumlahnya hampir seimbang.
Pelanggaran terbanyak oleh pengendara motor yakni tanpa menggunakan helm SNI dan melawan arus.
Sementara dari mobil didominasi oleh pelanggaran ganjil genap (gage).
"Berbahaya, di lapangan kita ingatkan dan tindak para pelanggar. Operasi ini kan bukan hanya penindakan hukum, tapi untuk mengedukasi keselamatan," kata Latif, (13/2/23).
Latif menjelaskan, Operasi Keselamatan Jaya 2023 berlangsung dari 7-20 Februari 2023.
Selain penindakan represif tetapi juga mengedepankan represif edukatif dalam penindakan pelanggaran.
Pada pelaksanaan operasi, Ditlantas Polda Metro Jaya mengerahkan 2.939 personel gabungan dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jasa Raharja.
Berikut pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2023:
1. Melanggar marka berhenti
2. Melawan arus
3. Pelanggaran berkendara dibawah pengaruh alkohol
4. Menggunakan ponsel saat berkendara
5. Tidak menggunakan helm
6. Tidak menggunakan sabuk keselamatan (kendaraan roda empat atau lebih)
7. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan
8. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan keperuntukan
9. Berkendara melebihi batas kecepatan
10. Pengendara di bawah umur.
Baca Juga: Razia Polisi Gak Bisa Seenak Jidat, Wajib Ikuti Aturan dan Syarat Ini