Otomotifnet.com - Kuasa hukum pengemudi Honda Brio yang jadi sasaran amukan sopir mobil diesel Fortuner tolak uang ganti rugi.
Manda Berinandus, kuasa hukum dari Ari Widianto (48), mengatakan pengemudi Fortuner yang rusak mobil sopir taksi online sempat menawarkan uang ganti rugi di Mapolres Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, mobil milik Ari ditabrak dan dirusak pengemudi Fortuner menggunakan air soft gun mainan serta pedang anggar di Jalan Senopati (12/2/2023) dini hari.
Namun, Manda menolak dengan tegas uang ganti rugi tersebut.
Menurutnya, pokok proses hukum yang kini berlangsung belum membahas soal mengganti kerugian.
Manda menegaskan, pihaknya ingin agar proses hukum kasus ini terus berlanjut.
"Cuma, saya enggak ke situ (uang ganti rugi) arahnya. Saya enggak terlalu ke situ concern-nya karena proses hukum dulu deh berjalan," ujar Manda usai Ari dan pengemudi Fortuner diperiksa di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu.
Manda ingin pengemudi Fortuner itu segera ditahan oleh pihak Polres Jakarta Selatan.
Namun, ia menyadari keputusan penahanan pengemudi tersebut tetap berada di tangan kepolisian.
"Bahkan kami tadi menyampaikan untuk segera ditahan, tapi kan itu merupakan kewenangan dari penyidik," sebut Manda.