Otomotifnet.com - Bambang Soesatyo selaku Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), kasih penjelasan mengenai usulan motor gede bisa masuk tol.
Ia mengatakan kalau usulan tersebut jangan hanya untuk memfasilitasi moge, tapi juga motor secara umum.
"Sekarang untuk nambah jalan umum sudah tidak memungkin kan lagi, pertumbuhan jalan umum ditambah dengan pertumbuhan pengguna motor tidak seimbang," kata Bamsoet di Gedung Nusantara II DPR RI (12/3/2023).
Menurut Bamsoet membangun tol baru di sisi jalan tol yg sudah ada, merupakan cara memecah konsenterasi kemacetan.
"Seperti di sepanjang jalan Bekasi, Jagorawi dan Tangerang, atau daerah lain yang masih memungkinkan kanan kirinya lebar untuk dibuat jalur khusus kendaraan roda dua," tuturnya.
Ia menambahkan, bahwa secara bisnis pengelola tol juga tidak dirugikan, namun justru merupakan peluang meraup keuntungan.
"Kedua tol khusus pemotor ini bisa menyelamatkan nyawa rakyat kita yang belum mampu membeli mobil, jadi jangan berpikir kalau saya berbicara jalan tol itu untuk moge enggak, ini untuk semua jenis motor kecil juga," paparnya.
Meski demikian, sampai saat ini motor masih belum diizinkan masuk tol masih dengan alasan keselamatan.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005, yang isinya menyatakan jalan tol dikhususkan atau boleh dilintasi kendaraan roda empat atau lebih.
Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 kemudian sempat direvisi melalui PP Nomor 44 Tahun 2009.