Ia menyampaikan penangkapan ratusan tersangka kejahatan jalan ini merupakan upaya untuk menciptakan situasi Jakarta agar aman dan kondusif.
"Bagian dari pada menciptakan wilayah Polda Metro Jaya ini kondusif, aman dan nyaman, sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Kapolda Metro Jaya," tutur dia.
Atas perbuatannya, ratusan tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Jadi bagi masyarakat yang ingin mencari motor atau mobil dan membutuhkan info bisa menghubungi ke nomor Hotline Dit Reskrimum PMJ di bawah ini.
Jatanras : 082299911996
Resmob : 081397744333
Ranmor : 082123394642
Baca Juga: Maling Paham Merek, Gasak 60 Helm Baru Senilai Rp 25 Juta, Toko Diacak-acak