Arti Angka dan Huruf di Pelat Nomor, Enggak Asal Pilih dan Pasang

Ferdian - Selasa, 21 Februari 2023 | 18:40 WIB

Ilustrasi pelat nomor (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Setiap kendaraan yang digunakan di jalan raya pastinya disertai pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Jadi, semua mobil, motor, truk, bahkan bus punya TNKB masing-masing dan jelas tidak sama.

Setiap kombinasi huruf dan angka juga punya arti masing-masing.

Misal seperti yang dijelaskan pada video TikTok akun Formula Motor mengenai pelat nomor kendaraan yang bukan sekadar acak, tapi ada artinya.

Misal di bagian depan itu ada huruf yang menjelaskan kode wilayah.

Umumnya seperti 'B' untuk daerah Jadetabek, lalu 'F' untuk Bogor, 'A' untuk Banten dan masih banyak lagi.

Selain itu, ada kombinasi empat angka di tengah yang sebenarnya bukan cuma acak, tapi ada artinya yakni menjelaskan jenis kendaraan.

Misal untuk mobil pribadi atau penumpang di wilayah hukum Polda Metro Jaya, nomor urut registrasinya dari 1 sampai 2999.

Kemudian kalau melihat ke Perpol No.7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, nomor urut registrasi dari 3000 sampai 6999 untuk motor.

Lalu, nomor urut registrasi 7000 sampai 7999 untuk mobil bus.