Hengki belum mengungkapkan secara pasti identitas dari ketiga debt collector yang telah ditangkap tersebut.
Dia hanya menegaskan tindak kekerasan dalam proses penagihan utang yang dilakukan para debt collector tidak dapat dibenarkan.
"Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya," kata Hengki.
Menurut Hengki, terdapat mekanisme hukum yang diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi soal pelarangan pengambilan paksa kendaran.
"Oleh karenanya, hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa," ucap Hengki.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengaku geram dengan aksi debt collector yang mengambil paksa mobil dan memaki anggota polisi.
Peristiwa tersebut terjadi saat debt collector mengambil paksa mobil selebgram Clara Shinta di apartemen kawasan Jakarta Selatan.
"Saya lihat preman ini sudah mulai merajalela di Jakarta ini. Sampai tadi malam saya tidur jam 03.00 WIB, darah saya mendidih itu saya lihat anggota dimaki-maki begitu," ujar Fadil dalam video yang diunggah akun Instagram resmi @Kapoldametrojaya, (21/2/23).
Fadil menegaskan tidak boleh lagi ada debt collector yang menggunakan kekerasan dan melakukan aksi premanisme.
Untuk itu, dia memerintah jajarannya agar segera menangkap debt collector yang melakukan tindakan tersebut dan membuat resah masyarakat.
"Enggak ada lagi tempatnya preman di Jakarta. Jangan mundur lagi! Sedih hati saya itu bolak balik. Yang debt collector macam itu jangan dibiarkan dia itu. Lawan! Tangkap! Jangan pakai lama," kata Fadil.
Baca Juga: Emosi Kapolda Metro Jaya Meledak, Instruksikan Jambak Debt Collector Bentak Anggotanya