Motor Listrik Dapat Insentif Duluan Bulan Depan, Besarnya Rp 7 Juta

Ferdian - Minggu, 26 Februari 2023 | 11:00 WIB

Ilustrasi motor listrik (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Diketahui insentif untuk mobil atau motor listrik sedang disiapkan pemerintah dan akan diterapkan tahun ini.

Kini aturan masih digodok Kementerian Keuangan terkait insentif kendaraan listrik yang akan diberikan.

Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) sekaligus Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mendorong agar subsidi kendaraan listrik untuk segera direalisasikan.

"Beberapa kali kita rapat dengan Kementerian terkait bahwa perlu pemerintah segera memberikan insentif bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan listrik," ujar Moeldoko di IIMS 2023 (24/2/2023).

Dengan adanya insentif kendaraan listrik, menurutnya akan memberikan dampak positif seperti halnya yang dilakukan oleh negara tetangga.

"Kita punya referensi di Vietnam dan Thailand, sehingga kalau kita tidak adjustment dengan lingkungan itu, maka kita akan menjadi market bagi mereka," jelas Moeldoko.

Terkait skema kebijakan insentif yang akan diberikan, Moeldoko memberikan sedikit gambaran baik motor dan mobil listrik.

"Sementara motor listrik duluan, nanti untuk mobil di adjustmentnya di tax-nya. Besarannya kalau kita bahas antara Rp 7 juta (motor listrik)," ungkap Moeldoko.

Meski demikian, Moeldoko mengungkapkan mengenai keputusan tentang pemberian insentif kendaraan listrik akan disampaikan Menteri Keuangan.

"Pemberian insentif motor listrik sedang disusun mekanisme apakah diberikan langsung ke dealer atau customer," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan insentif motor listrik sebesar Rp 7 juta akan berlaku pada Maret 2023.

Hal ini disampaikan saat berada di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi pada Senin (20/2/2023).

"Kalau motor ya kisaran magnitude-nya itu (Rp 7 juta). Kalau roda 4 bentuknya bukan uang (pajak) iya," ujar Arifin.

Adapun pembahasan terkait insentif motor listrik tersebut dilakukan bersama dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Koordinasi Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Rapat tersebut membahas kesepakatan terkait dengan insentif atau subsidi kendaraan listrik, dalam rangka mendorong pencapaian Net Zero Carbon (NZE) di Indonesia.

Baca Juga: Bocor Sedikit Syarat Insentif Motor Listrik, Minimal TKDN 40 Persen

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223707258/pemerintah-bakal-beri-insentif-motor-listrik-terlebih-dahulu-sebesar-rp-7-juta-kapan-mulai-berlaku