Otomotifnet.com - Usai diresmikan Presiden Jokowi, Jalan Tol Semarang-Demak Seksi 2 Sayung-Demak akan dikenakan tarif.
Dalam rilis yang diterima, ruas tol ini memiliki tarif awal untuk kendaraan golongan I sebesar Rp 19.000, atau Rp 1.195 per kilometer.
"Tol Semarang Demak Seksi 2 Sayung-Demak ini memiliki tarif awal untuk kendaraan golongan I sebesar Rp 1.195 per kilometer atau sebesar 19.000 yang akan mulai diberlakukan 27 Februari 2023," kata Direktur Utama PP Novel Arsyad.
PP sendiri memiliki kepemilikan saham mayoritas sebesar 75,10 persen dalam Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengelola Tol Semarang-Demak yakni PT PP Semarang Demak atau PPSD.
Sementara sisa saham lainnya yakni sebesar 24,90 persen dimiliki PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA.
Proyek jalan bebas hambatan berbayar yang dinaungi PPSD ini berlokasi di utara Jalan Nasional Semarang-Demak yang akan menunjang transportasi pada jalur Pantai Utara (Pantura) di Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Novel mengatakan, sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang konstruksi dan investasi, PP turut berperan serta dan aktif dalam penyertaan bisnis investasi bidang infrastruktur jalan tol.
Salah satunya melalui Jalan Tol Semarang Demak yang merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol Trans-Jawa
"Hal tersebut merupakan dukungan langsung dan kontribusi PP kepada negeri untuk turut meningkatkan konektivitas antar-wilayah melalui transportasi darat," ucapnya.
Menurut Novel, binis investasi Jalan Tol-Trans Jawa ini diprediksi masih cukup menarik dan menjanjikan bagi perusahaan.
Selain itu, kehadiran jalan tol ini juga memberikan kontribusi dan dampak langsung dalam mengatasi permasalahan banjir rob yang dialami oleh masyarakat Semarang-Demak dan sekitarnya.
Baca Juga: Tol Semarang-Demak Diresmikan, Pemerintah: Ganti Rugi Beres Pekan Ini