Otomotifnet.com - Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) akan dikenakan tarif baru mulai Selasa (28/2/2023) pukul 00.00 WIB.
Tarif baru ini menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang Penetapan Tarif Jalan Tol ruas Cileunyi–Jatinangor–Pamulihan–Sumedang–Cimalaka.
Direktur Teknik dan Operasi PT Citra Karya Jabar Tol Bagus Medi Suarso mengatakan bahwa PT Citra Karya Jabar Tol sedang melakukan sosialisasi secara masif melalui akun instagram resmi @official_ckjt, maupun media luar ruang seperti spanduk, baliho dan Variable Message Sign (VMS) terkait perubahan tarif tol ini.
Pihaknya juga telah melakukan diskusi dengan para stakeholder, regulator, akademisi dan pengamat ekonomi terkait dengan penetapan pemberlakuan tarif baru tol ruas Cileunyi – Jatinangor – Pamulihan – Sumedang – Cimalaka.
“Penetapan tarif ini dilakukan sebagai pengembalian investasi, operasi dan pemeliharaan jalan tol yang dioperasikan” ujar Bagus, dalam keterangan resmi (27/2/2023).
Bagus melanjutkan, pihaknya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, salah satunya dengan menggunakan kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan.
Ia juga mengimbau pengguna jalan tol untuk selalu memastikan kecukupan saldo UE sebelum memasuki gerbang tol.
Apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo UE, dapat melakukan Top up saldo UE di Gerbang Tol Cisumdawu.
Berikut besaran tarif Tol Cileunyi – Jatinangor – Pamulihan – Sumedang – Cimalaka:
Baca Juga: Catat Lokasinya, Ada Dua Gerbang Tol Getaci di Wilayah Ciamis