Otomotifnet.com - Hore, kini ada layanan perpanjang SIM malam hari.
Bisa mengakomodir para pegawai yang memang tak bisa izin kerja saat masa berlaku SIM habis.
Namun, layanan ini baru diberikan oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Kanit Reggident Polres Metro Bekasi Kota, AKP Muryadi beri penjelasan.
"Tujuannya adalah untuk membantu warga masyarakat, khususnya warga kota Bekasi, bagi yang tidak sempat melakukan perpanjangan SIM/SKCK pada pagi hari dikarenakan kesibukan kerja, maka masyarakat dapat bisa terbantu dengan adanya pelayanan malam hari," kata Muryadi, (2/3/23).
Menurutnya, terdapat syarat yang harus dilengkapi untuk dapat melakukan perpanjangan SIM malam hari di Kota Bekasi.
Mulai fotokopi KTP sebanyak 5 lembar, Surat Keterangan Sehat dan Surat Lulus Psikologi.
Cara perpanjang SIM malam hari di Bekasi juga relatif mudah.
Yaitu melalui antrean online di laman antrianku.polresmetrobekasikota.com.
Jika mendapatkan antrean pembuatan SIM baru lewat dari jam 13.00 WIB, maka dapat dapat datang di hari yang sama pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB.
Selanjutnya, apabila mendapatkan antrean perpanjangan SIM di Bekasi lewat dari pukul 20.00 WIB, maka silakan datang di hari yang sama pada jam 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.
Untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, dikenakan biaya total Rp 215 ribu, dengan rincian Rp 80 ribu untuk SIM A, Rp 75 ribu untuk SIM C dan Rp 60 ribu untuk biaya asuransi (SIM A dan SIM C).
Pembayaran asuransi ini sebenarnya bersifat opsional, artinya boleh jika tidak membayar.
Baca Juga: Bikin Atau Perpanjang SIM Bisa Ngirit Biaya 30 Persen, Ada Caranya Lho