Nissan Grand Livina Carut-Marut, Teronggok di Semak Belukar, Musuh Bermesin Diesel Elektrik

Irsyaad W - Kamis, 9 Maret 2023 | 11:30 WIB

Kondisi Nissan Grand Livina teronggok di semak belukar usai menemper lokomotif CC2039809 menarik KA Dharmawangsa di Pekalongan (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Nissan Grand Livina teronggok di semak-belukar dalam kondisi carut-marut.

Kondisi itu setelah Grand Livina disentuh musuh bermesin diesel elektrik.

Yakni menemper Lokomotif CC 2039809 yang menarik rangkaian kereta api (KA) Dharmawangsa.

Lokasi kecelakaan di perlintasan tanpa palang pintu KM 92+5, desa Dadirejo, Tirto, Pekalongan, Jawa Tengah.

Tepatnya sekitar pukul 04:30 WIB, (7/3/23).

Manager Humas PT KAI Daop IV Semarang, Ixfan Hendri Wintoko jelaskan kronologinya.

"Betul ada kejadian tersebut. Itu kejadian sekitar 04:30 WIB," kata Ixfan Hendri Wintoko.

Dok. Humas Polres Pekalongan Kota
Warga kerumuni Nissan Grand Livina yang tertemper KA Dharmawangsa di desa Dadirejo, Tirto, Pekalongan

Kronologi bermula saat KA Dharmawangsa yang berangkat dari stasiun Surabaya Pasar Turi, dengan nomor lokomotif cc 2039809 meintas di petak jalan antara Pekalongan-Sragi.

Sebelum sampai lokasi perlintasan sebidang tak berpalang pintu, masinis sudah membunyikan semboyan 35 atau membunyikan klakson secara berulang.

"Namun, ada satu mobil tertemper kereta," ujarnya.

Mengetahui hal itu, selanjutnya masinis melakukan tindakan berhenti luarbiasa di kilometer 53+6 untuk pemeriksaan sarana.

Kemudian masinis melanjutkan perjalanan dengan kecepatan terbatas berangkat dari kilometer pukul 04:47 WIB.

"Kereta dari arah Semarang hendak ke Jakarta. Pada saat tiba di stasiun Comal masinis meminta penggantian lokomotif untuk kereta api 129 Dharmawangsa, dan berangkat kembali dari Stasiun Comal pukul 06:50 WIB dan mengalami kelambatan 136 menit," imbuhnya.

Untuk kerugian material, sambung Ixfan, yakni adanya kerusakan lokomotif yang secara nominal masih dalam perhitungan.

Sementara kerugian imaterial terjadinya kelambatan cukup lama sehingga mengganggu perjalanan kereta api.

Ixfan mengungkapkan, sesuai aturan yang berlaku dalam Pasal 114 UU no 22 Tahun 2009, cara berlalu lintas pada jalan perlintasan sebidang juga telah diatur di dalam peraturan Dirjen Perhubungan Darat nomor: SK.047/AJ.401/DRJD/2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan Pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api.

"Pada pasal 11 huruf e dikatakan, pengemudi kendaraan wajib menghentikan kendaraan sejenak, sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas," ungkapnya.

Selain itu, pada UU no 23 tahun 2007 tentang perkeretaapin Pasal 94 ayat 1 menyampaikan untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

Lalu ayat 2 disebutkan, penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Lalu, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan jalan pada pasal 2 ayat 1 menyebutkan, untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat pengguna jalan, perlintasan sebidang yang telah beroperasi dan belum dilengkapi dengan peralatan keselamatan perlintasan sebidang, harus dilakukan oleh Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, bupati atau walikota untuk jalan kabupaten atau kota dan jalan desa, dan badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

"Keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta, jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan, kepedulian seluruh stakeholder termasuk para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang," imbuhnya.

Sementara itu, Kasie Humas Polres Pekalongan, Iptu Purno Utomo menerangkan juga kronologinya.

Berawal Grand Livina melaju dari arah desa Dadirejo.

Sampai di perlintasan rel kereta api, pengemudi tidak tengok kanan kiri langsung menyeberang.

Saat bersamaan dari arah Semarang ke Jakarta melintas KA Darmawangsa 129 No Loko CC2039809.

"Diduga pada saat melewati perlintasan sebidang tanpa palang pintu, pengemudi mobil tersebut tidak mendahulukan kereta api, sehingga tertabrak kereta api penumpang Darmawangsa 129 dan terjun masuk ke kubangan yang berada di sebelah utara rel kereta api."

"Akibat dari kejadian tersebut, pengemudi dan penumpang mobil bernama Risda Prehati Yuliyanti (36), alamat Dukuh Sokokerep RT 2 RW 3, Desa Garangan, Kecamatan Wonosamodro, Kabupate Boyolali mengalami luka ringan," katanya.

Pihaknya menambahkan, kedua korban saat ini sudah dirawat di RSUD Kraton, Kabupaten Pekalongan untuk menjalani perawatan medis.

"Mobil Livina berhasil dievakuasi dan sekarang berada di halaman unit Gakkum Satlantas Polres Pekalongan Kota," tambahnya.

Baca Juga: Pemilik Avanza Rugi Rp 40 Juta, Nyebrang Rel Kena Terjang Kereta Api

Sumber: https://muria.tribunnews.com/2023/03/07/livina-sukur-tertemper-kereta-api-di-pekalongan-polisi-ungkap-kondisi-korban-hanya-luka-ringan?page=all