Otomotifnet.com - Terbongkar, selebgram ajudan pribadi ditangkap polisi karena dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli mobil mewah bekas.
Diketahui, Ajudan Pribadi ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan (12/3/2023) kemarin.
Pemilik nama asli Akbar Pera Baharudin disebut bikin rugi korbannya sampai Rp 1,3 miliar.
Polisi menetapkan Selebgram, Muhammad Akbar atau yang lebih dikenal Ajudan Pribadi sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,3 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan penetapan tersangka itu setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
"Penyidik melakukan gelar pekrara untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti terhadap terlapor APP alias A alias Ajudan Pribadi," kata Syahduddi kepada wartawan (15/3/2023).
Dalam kasus ini, Ajudan Pribadi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Kuasa hukum AL korban Ajudan Pribadi, Sulaiman Djojoatmodjo mengatakan, kliennya ditipu selebgram itu terkait jual beli mobil mewah, yakni Land Cruiser dan Mercedes-Benz.
Pada November 2021, kliennya mendapatkan tawaran dari Ajudan Pribadi yang menjual mobil tersebut lebih murah.
AL pun tertarik dengan penawaran tersebut.
“Terbujuk dengan rayuan dari si Akbar ini, klien saya ya setor uang ke yang bersangkutan tiga kali sehingga totalnya menjadi Rp1,35 miliar,” kata Sulaiman (14/3).
Setelah uang itu dikirim, Ajudan Pribadi justru tak kunjung menyerahkan mobil tersebut.
Alasannya, mobil itu tengah bermasalah.
Sulaiman menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan somasi kepada Ajudan Pribadi sebanyak tiga kali.
Sayangnya somasi itu malah diabaikan.
“Sudah saya somasi tiga kali, sudah saya ajak ngobrol ketemu, tapi yang bersangkutan belum ada itikad baiknya,” jelas Sulaiman.
Tak hanya itu, Ajudan Pribadi juga disebut memberikan janji manis, mengatakan akan mengembalikan uang Rp1,3 miliar itu dengan cara dicicil.
Lagi-lagi, tak ada pernyataan Ajudan Pribadi yang direalisasikan.
Berang dengan sikap Ajudan, pihak AL pun memutuskan lapor polisi.
“Makanya kami polisikan, soalnya cuma janji-janji saja,” pungkasnya.
Baca Juga: Rawan Modus Penipuan Bayar Denda Tilang Elektronik, Ini Prosedur yang Benar