Jalur Puncak Bogor Berlaku Ganjil Genap 6 Hari, Baru Selesai Tanggal Ini

Irsyaad W - Jumat, 24 Maret 2023 | 10:30 WIB

Jalan Raya Puncak Bogor, Jawa Barat berlaku sistem ganjil genap mulai pukul 15:00 WIB, 23 Desember 2022 (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Berlaku ganjil genap selama 6 hari di jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Hal ini dalam rangka pengendalian arus selama libur panjang.

Yakni berlaku dari tanggal 21-26 Maret 2023 mendatang.

KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Noviantasari mengatakan, sistem ini diterapkan untuk mencegah kepadatan arus kendaraan saat hari libur tanggal merah, yang berdekatan dengan akhir pekan.

"Ganjil genap dilaksanakan 1 hari sebelum libur nasional dan 1 hari sebelum weekend. Sehingga, ganjil genap ini kita terapkan sampai Minggu (selama 6 hari)," kata Ardian, (23/3/23).

Ardian menyebutkan, sistem ganjil genap ini diberlakukan di pintu masuk Puncak Bogor atau Simpang Gadog, tepatnya di Exit GT Ciawi, Kabupaten Bogor.

Regulasinya sudah ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang pengaturan lalu lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi Puncak Bogor.

Dalam peraturan itu, pada hari libur nasional ganjil genap diberlakukan mulai H-1 sampai dengan hari libur nasional pukul 24.00 WIB.

Hari berikutnya otomatis sistem ganjil genap itu kembali dilanjutkan.

Bersamaan dengan itu, skema lalu lintas berupa one way atau satu arah juga akan diterapkan.