Pasal 265 Ayat 3
Untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 1, petugas Kepolisian Negara RI berwenang untuk:
a.menghentikan kendaraan bermotor.
b.meminta keterangan kpd pengemudi.
c.melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas sesuai Pasal 104 Ayat 3.
Pasal 104 Ayat 3
"Pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah petugas merupakan pelanggaran lalu-lintas sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 282, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Baca Juga: Galaknya Emak-emak Semprot Anggota Polantas, Ngamuk Anaknya Ditilang