Otomotifnet.com - Kena deh, mobil Bea Cukai yang parkir sembarangan diderek petugas Dishub.
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan menderek mobil Bea Cukai di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Intinya di sana itu kawasan yang dilarang parkir dan ada rambunya, kebetulan di sana ada tiga mobil yang terparkir, termasuk mobil Bea Cukai," kata Kepala Seksi Pengendalian Operasi Sudinhub Jakarta Selatan, Made Joni saat dikonfirmasi (7/4/2023).
Sekadar informasi, video mobil Bea Cukai yang diderek oleh petugas Sudinhub Jakarta Selatan viral di media sosial.
Made mengungkap, pihaknya melakukan razia parkir liar tersebut di Jalan Raden Patah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Razia dilakukan usai Sudinhub Jakarta Selatan mendapat laporan dari masyarakat sekitar yang merasa resah.
Akibat terjaring razia, pihak Bea Cukai didenda Rp 500.000 sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
"Sopir mobil Bea Cukai itu mengaku parkir mobil penuh tapi sudah selesai, sudah bayar juga Rp 500.000," imbuh Made.
Baca Juga: Ada Mobil Parkir Seenak Udel di Perumahan, Lapor Lewat Ini Gak Bikin Tensi Naik