Otomotifnet.com - Gak perlu naikin tensi jika temui mobil parkir seenak udel di permukiman.
Cukup lapor lewat aplikasi JAKI di ponsel saja.
Aduan itu bisa langsung disampaikan melalui fitur Cepat Respons Masyarakat (CRM).
"(Laporkan) lewat CRM di JAKI, itu (laporannya) langsung ke kami," ungkap Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, (5/4/23).
Syafrin menegaskan, Dishub DKI bakal langsung menderek mobil yang terparkir di fasum permukiman.
"Kami turun untuk melakukan penertiban. (Bentuk penertiban) iya, menderek (mobil di fasum permukiman)," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Syafrin memang mengakui penindakan oleh petugas Dishub soal mobil yang parkir itu baru bisa dilakukan apabila ada laporan dari masyarakat.
"Kalau ada mobil parkir di fasilitas umum atau jalan lingkungan kami melakukan penertiban berdasarkan laporan masyarakat," ujar Syafrin.
"Jadi kalau ada warga yang melaporkan terkait pemanfaatan fasum untuk parkir, tentu itu kami akan turun," sambung dia.